Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya paparan Zat Adiktif (Rokok), Sejak tahun 2016 kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Surakarta membentuk dan mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) yang berawal dari 1 KBAR hingga sekarang tahun 2023 sudah berjumlah 111 KBAR tersebar di seluruh Kota Surakarta.
Saya sangat mengapresiasi kebijakan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) di Surakarta karena udara di ruang publik kini menjadi jauh lebih bersih dan segar. Sebagai warga, saya merasa jauh lebih tenang saat membawa anak-anak bermain di taman tanpa perlu khawatir mereka terpapar asap rokok.
Sebagai pekerja kantoran, saya sangat bersyukur dengan adanya KBAR karena jam istirahat makan siang di area publik sekitar kantor kini terbebas dari kepulan asap rokok yang mengganggu. Kebijakan ini benar-benar membuat lingkungan menjadi lebih nyaman dan sehat, sehingga saya bisa kembali bekerja dengan pikiran yang lebih segar.