Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya paparan Zat Adiktif (Rokok), Sejak tahun 2016 kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Surakarta membentuk dan mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) yang berawal dari 1 KBAR hingga sekarang tahun 2023 sudah berjumlah 111 KBAR tersebar di seluruh Kota Surakarta.
Selain itu, Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Surakarta untuk berupaya melindungi masyarakat dari bahaya paparan Zat Adiktif (Rokok), Pada tahun 2019 Kota Surakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) No.9 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk mendorong pengimplementasian PERDA tersebut turut diterbitkan Peraturan Walikota (PERWALI) No.20 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah No.9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pengimplementasian PERDA KTR dan pengembangan KBAR, secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat, serta dapat mengendalikan tingkat stunting pada anak.